Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan Jelang Liburan, Simak Informasinya Disini

- 20 Desember 2020, 18:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /KPC PEN

Jika pelaku perjalanan dinyatakan tidak terindikasi virus corona dalam rapid test antigen namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Terbaru Pencetak Gol Terbanyak Liga Inggris: Mohamed Salah Melesat

Wiku menjelaskan ketentuan di atas juga berlaku bagi perjalanan internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” jelas Wiku.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah