Jika pelaku perjalanan dinyatakan tidak terindikasi virus corona dalam rapid test antigen namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pencetak Gol Terbanyak Liga Inggris: Mohamed Salah Melesat
Wiku menjelaskan ketentuan di atas juga berlaku bagi perjalanan internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” jelas Wiku.***