Link Update Penetapan NIP CPNS 2019 Sudah Bisa Diakses, Lalu Kapan SK Terbit? Ini Penjelasan BKN!

- 18 Desember 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi penetapan NIP CPNS 2019.
Ilustrasi penetapan NIP CPNS 2019. /Dicky Mawardi/Galajabar/

JURNALSUMSEL.COM - Penetapan NIP Pesera CPNS 2019 kabarnya sudah mulai ditetapkan. Berikut link updatenya yang bisa diakses.

Pihak BKN mengatakan, NIP peserta CPNS 2019 sebagian masih sedang dalam tahap proses penetapan.

Hal ini dikarenakan keterlambatan beberapa daerah dalam mengirimkan berkas ke pusat.

Namun, terlihat di laman resmi BKN, ada pemberitaan mengenai update penetapan NIP peserta CPNS 2019.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6, Menaker: BLT Subsidi Gaji sampai 12,4 Juta Karyawan

Baca Juga: Lee Seung Gi Ungkap Alasan Kembali Ke Dunia Tarik Suara, Setelah 5 Tahun Hengkang

Berikut linknya yang bisa kamu akses https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.

Adapun Humas BKN yang diwakili oleh Maryono memberikan penegasan mengenai tahapan alur penetapan NIP peserta CPNS 2019 ini sendiri.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara per 31 Oktober 2020, ada sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah.

Baca Juga: Jika Virus Berevolusi, Apakah Vaksin COVID-19 Masih Efektif? Simak Beberapa Kemungkinannya

Sedangkan untuk jumlah peserta yang telah lulus tersebut kini mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, serta 52.826 tenaga teknis.

Tak sampai di hasil penetapan NIP saja, adapun proses selanjutnya yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum tahapan alur penetapan NIP peserta CPNS 2019 agar calon peserta mengetahui tahapan penetapan NIP tersebut hingga sampai terbitnya SK:

Baca Juga: Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Keluarkan Larangan Rayakan Natal dan Tahun Baru

1. Diawali dari proses pemberkasan dokumen peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos SKB.

2. Setelah peserta mengupload dokumen yang sudah dipersyaratkan melalui SSCN.

3. Peserta bisa langsung login ke masing-masing Instansi dan melakukan verifikasi berkas. Berkas yang diunggah akan dinilai dari kebenaran dan keabasahannya.

4. Kemudian instansi akan memeriksa dokumen per jenisnya.

5. Lalu Peserta hanya perlu input Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) usul penetapan NIP.

Baca Juga: BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta Cair Lagi, Penuhi Kriterianya dan Buka simpatika.kemenag.go.id!

Baca Juga: Angkasa Pura II Turunkan Tarif Tes Covid-19 di Sejumlah Bandara, Berikut Update Harga Tarifnya!

6. Cetak usul penetapan NIP untuk ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili.

7. Setelah selesai, Instansi akan menyampaikan usul penetapan NIP beserta dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah diunggah peserta.

8. Dokumen yang sudah diperiksa akan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerjanya.

9. Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah terkirim

10. Apabila dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan, selanjutnya dokumen akan ditandatangani pejabat yang berwenang.

11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.

Baca Juga: Mengenai Evaluasi Klub Sriwijaya FC, Begini Kata Pelatih Budiardjo Thalib!

Setelah NIP CPNS ditetapkan, instansi masing-masing akan mengeluarkan SK. Biasanya penerbitan SK tersebut berlangsung selama waktu 30 hari setelah penetapan NIP.

Bisa dikatakan waktu maksimalnya yakni selama 1 bulan setelah dilakukan penetapan NIP peserta CPNS.

Nah, itulah tahapan alur penetapan NIP bagi calon peserta CPNS hingga sampai menunggu hasi SK terbit. Prosesnya memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, mohon bersabar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x