BSU BLT Kemendikbud Diperpanjang Hingga Tahun Depan? Segera Penuhi 5 Syarat Ini

- 18 Desember 2020, 12:35 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan.
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta telah memasuki Desember 2020.

Mulai Desember 2020 hingga Juni 2021 tahun depan, peserta memiliki kesempatan untuk mengurus pencairan bantuan tersebut.

Bagi yang sudah daftar bantuan tersebut bisa segera melengkapi syaratnya terlebih dahulu dengan melengkapi beberapa berkas dan tautan masuk Info GTK.

Bagi kamu yang sampai saat ini belum mengurus pencairan dananya. Tenang, penerima masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Hari Ini, Istana Negara Akan Dikepung Pendemo! Amien Rais Peringatkan Jokowi

Baca Juga: Sudah Mau Akhir Tahun! Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Juga Cair? Simak Solusinya

Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Mendikbud melalui situs resminya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut, BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," tutur Nadiem, beberapa waktu lalu. 

"Tapi, mungkin dalam situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Baca Juga: PSSI Pastikan Persija dan Bali United Jadi Wakil Indonesia Tampil di Piala AFC 2021

Terkait pencairan BSU BLT guru honorer, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap guru atau tenaga pendidik yang jadi terdaftar sebagai penerima.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Nadiem.

“Untuk Perguruan Tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank,” sambung Nadiem.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Melayani Drive Thru PCR Covid-19, Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer

  1. Akses info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah dilakukan atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah-jika terjadi data kesalahan.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan email yang aktif.
  5. Setelah masuk, maka akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja! Kamu Belum? Ini Solusinya

Berikut lima syarat dapat BLT Guru Honorer:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki tahap di bawah Rp5 juta per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi online tersebut, data PTK sudah lengkap dan dinyatakan sudah dapat mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyediakan dokumen-dokumen untuk dibawa ke bank penyalur.

Baca Juga: Viral! Beredar Foto Ustadz Abdul Somad Diciduk Kepolisian Berpakaian Preman, Begini Faktanya!

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari situs web GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari situs web GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah