Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret, Ketahui Ini Daftar Besaran Gaji PNS Mulai dari Golongan I Hingga IV!

- 18 Desember 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Pendapatan PNS jika Lolos CPNS 2021
Ilustrasi Pendapatan PNS jika Lolos CPNS 2021 /Instagram/dheshy_des//.*/instagram/dheshy_des/

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 rencananya bakal dibuka awal Maret di tahun mendatang. Para calon bisa ketahui daftar besaran gaji PNS mulai dari Golongan I hingga IV disini.

Bagi calon peserta yang akan daftar seleksi CPNS tentu wajib mengetahui besaran gaji yang didapat setelah lulus menjadi PNS.

Apalagi menjelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2021, apakah besar gaji PNS sama seperti sebelumnya atau mengalami perubahan.

Nah, bagi yang ingin daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan juga bisa segera menyiapkan diri mulai sekarang. Pasalnya tinggal 3 bulan lagi seleksi tersebut akan dibuka.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 18 Desember 2020, Pecinta K-Drama Jangan Lewatkan Tayangan Revolutionary Love!

Baca Juga: Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Keluarkan Larangan Rayakan Natal dan Tahun Baru

 

Hal ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi calon peserta seleksi CPNS yang belum berpeluang menjadi PNS tahun kemarin.

Sembari menunggu penerimaan seleksi CPNS 2021. Calon peserta bisa mengetahui hal-hal apa saja yang bisa didapat saat resmi menjadi PNS.

Salah satunya mengetahui besaran gaji yang akan diterima jika lulus jadi PNS tahun depan.

Adapun diketahui besaran gaji yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan lulusan pendidikan calon peserta dan dikelompokkan sesuai golongan.

Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Sedangkan pembagiannya terdapat beberapa golongan yang terdiri dari golongan I hingga IV.

Selain mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas. Besaran gaji PNS pun terbilang sangat memuaskan.

Berbeda dengan gaji karyawan atau non PNS, PNS sendiri memiliki gaji pokok yang stabil dan menggiurkan.

Berikut Jurnal Sumsel rangkumkan untuk kamu, daftar besaran gaji yang diterima ketika lulus jadi PNS sesuai dengan golongannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja:

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 15 Desember 2020, Saksikan The Lost World: Jurassic Park

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP

Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Baca Juga: TERBARU! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Bakal Cair, tapi Punya Kamu Belum?

Baca Juga: Alhamdulillah Sudah Cair! Berikut 7 Cara Mencairkan Dana BLT Guru Honorer Kemendikbud
Sedangkan Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III

Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan Rapid Test dan Test PCR yang Harus Diketahui


Bagi kamu lulusan S1 hingga S3 termasuk pada Golongan III.

Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.


Adapun jika ingin mengetahui besaran gaji lulusan di atas S1 dan S3 yang termasuk Golongan IV.

Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x