BLT UMKM (BPUM) Diperpanjang sampai 2021, Mau Mendaftar? Lengkapi Dulu 6 Hal Ini!

- 17 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Sepanjang tahun 2020 ini, ternyata BLT UMKM atau disebut BPUM ini belum mencakup semua para pelaku usaha mikro di Indonesia.

Para pelaku usaha di daerah-daerah, banyak yang belum menerima program bantuan BLT UMKM ini.

Bahkan belum mengetahui bahwa Presiden mengadakan program BLT UMKM dalam membantu usaha kecil mereka.

Sehingga rencananya BLT UMKM ini akan diperpanjang sampai dengan tahun 2021 bersama dengan 4 program banpres lainnya.

Tahun 2020, BLT UMKM dibagikan sebanyak 2 tahap yang berakhir pada 30 November 2020 lalu.

Baca Juga: Simak Update Penerima Sementara BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bulan Desember

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 17 Desember 2020, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta Episode 80!

Jadi, jika Kamu baru mengetahui program BLT UMKM ini bisa mengikutinya lagi di tahun 2021 nanti.

Tapi, sebelum mendaftar kalian harus mengetahui dulu persyaratan wajib dalam mengikuti program BLT UMKM ini.

Persyaratan sudah ditentukan oleh Kemenkop, jika kalian tidak memenuhi persyaratan di bawah ini maka kalian tidak akan pernah lolos mengikuti BLT UMKM.

Apa saja syaratnya agar kalian bisa lolos mendapatkan BLT UMKM? Simak persyaratannya di bawah ini yang telah dirangkum oleh Jurnal Sumsel:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 17 Desember 2020, Saksikan Movievaganza!

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV 17 Desember 2020, Nikmati Tayangan Serial Pilihan MNC TV Berikut!

Ketika semua persyaratan telah Kamu penuhi, silahkan mendaftarkan diri ke tempat penyalur dan Kamu harus mengisi data berikut jangan sampai satu kolom pun kosong ya ketika mengisinya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap sesuai yang ada di KTP.

3. Alamat sesuai tempat tinggal sesuai yang ada di KTP.

4. Bidang usaha apa yang dimiliki.

5. Nomor HP yang aktif, nomor ini akan berguna untuk pemberitahuan bahwa dana BLT UMKM-mu telah cair dengan cara akan dikirimkan SMS.

Kemungkinan Kamu akan lolos untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini sangat besar jika semua persyaratan dan langkah mengisi formulir itu dengan benar dan tepat.

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Update Terbaru BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2! 154.887 Rekening Sedang Diproses

Baca Juga: Utamakan Keselamatan Rakyat, Pemerintah Berikan Vaksin Gratis!

Bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk koperasi yang merupakan pinjaman walau diberikan melalui para dinas koperasi.

Jadi tetaplah waspada dan berhati-hati!***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x