2. Setelah berhasil masuk, kamu wajib isi kolom yang tersedia dengan data yang dibutuhkan, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Pastikan nomor KTP dan kode verifikasi yang kamu masukkan benar. Kamu bisa cek ulang agar tak salah.
4. Setelah itu klik Proses Inquiry dan secara otomatis pemberitahuan akan muncul pada layar.
Baca Juga: UMK Kota Palembang Mengalami Kenaikan Menjadi Rp3,2 Juta pada 2021!
Apabila peserta lolos sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan bahwa kamu dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan tersebut.
Setelah mendapat notifikasi pernyataan penerima bantuan dan pencairan dana telah disalurkan ke rekening.
Kamu bisa segera mendatangi Bank terdekat dengan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan untuk pencairan bantuan.
Sebelum dana bantuan cair, kamu juga wajib melengkapi beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK.
Baca Juga: Dijamin Lolos! BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ikuti 6 Hal Ini sebelum Daftar
Serta beberapa surat pernyataan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Jika dokumen sudah lengkap, proses selanjutnya tinggal menunggu dana masuk ke rekening ATM kamu.