Berikut syarat penerima BLT Guru Honorer Kemendikbud
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Cara Cek Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.idbagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
- Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Profil Singkat Nindy Sanyoto MasterChef Indonesia Season 7, Satu-Satunya Wanita yang Bertahan!
Baca Juga: Han Ji Pyeong Tetap Dirindukan Meskipun Drama Korea Start Up Telah Berakhir, Ini 5 Penyebabnya
Cara Mencairkan BLT Gaji PTK dan Guru Honorer
Menunjukkan data PTK yang lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.