Resmi Ditahan, Habib Rizieq Akan Jalani Masa Tahanan Hingga 31 Desember 2020

- 13 Desember 2020, 10:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat yang berlangsung selama masa pandemi Covid-19.

Selama berlangsungnya pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya saat melangsungkan acara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-12: Manchester United Puas Berbagi Angka, Chelsea Kalah dar

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Segera Dibuka! Simak 7 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer

Atas pelanggarannya ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka juga masih ditunggu kedatangannya oleh pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.

Berbeda dengan pasal yang dikenai terhadap Habib Rizieq, kelima orang tersangka ini terjerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah