Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat yang berlangsung selama masa pandemi Covid-19.
Selama berlangsungnya pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya saat melangsungkan acara.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-12: Manchester United Puas Berbagi Angka, Chelsea Kalah dar
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Segera Dibuka! Simak 7 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer
Atas pelanggarannya ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka juga masih ditunggu kedatangannya oleh pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.
Berbeda dengan pasal yang dikenai terhadap Habib Rizieq, kelima orang tersangka ini terjerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.***