Sementara, hingga saat ini total UMKM yang ada terdapat 16 persen yang masuk ekosistem ekonomi digital.
Baca Juga: Awas! BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair ke Rekening Anda Karena 3 Hal Sepele Berikut
Baca Juga: Data Terbaru Bawaslu, 58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pada 13 Desember
Terlihat dari data tersebut, Menkop Teten menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja pun memberikan dampak yang positif untuk UMKM.
Dampak tersebut memberikan kemudahan izin, mempermudah kehadiran UMKM dalam rantai pasokan, mendapat pembiayaan.
Serta prioritas pasar dan juga akselerasi transformasi digital untuk UMKM.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Serta Syarat dan Alur Pencairannya
Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!
Oleh karena itu, dengan adanya manfaat penggunaan platfrom digital bagi pelaku UMKM.
Tenten berharap agar platform digital tersebut bisa dioptimalkan menjadi lebih baik.***