Habib Rizieq Shihab Jalani Tes Rapid Covid-19 sebelum Pemeriksaan, Hasilnya Terungkap!

- 12 Desember 2020, 13:35 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya /FRONT TV/

Baca Juga: Tempat Nongkrong Terbaru Paling Hits di Kota Palembang yang Wajib Anda Kunjungi!

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq menjalani rapid tes Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes ulama besar FPI itu dinyatakan non-reaktif.

Jadi, Habib Rizieq bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Sudah Cair di Mandiri dan BJB Syariah, Segera Bawa Dokumen Penting Ini!

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris Manchester United VS Manchester City, Berikut Susunan Pemainnya!

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Serta Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah