Kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: ANTARA