Habib Rizieq Shihab Jalani Tes Rapid Covid-19 sebelum Pemeriksaan, Hasilnya Terungkap!

- 12 Desember 2020, 13:35 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya /FRONT TV/

Kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah