Kesenjangan Baby Boomer dan Milenial Soal Kampanye Online

- 11 Desember 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi Kampanye/.*
Ilustrasi Kampanye/.* //Freepik /

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara kampanye di media sosial melalui perubahan Peraturan KPU No. 4/2017.

Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Data Terbaru Bawaslu, 58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pada 13 Desember

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” ucap Komisioner KPU Viryan Aziz.

Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Adapun pendaftaran resmi nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.

Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Nanti, Jangan Lupakan 8 Dokumen Wajib Berikut Ini

Akan tetapi, penayangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah