Hati-Hati Penipuan! Pengambilan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Dapat Diwakilkan

- 11 Desember 2020, 16:45 WIB
 Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Syaiful Arif

JURNALSUMSEL.COM - Pengambilan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak dapat dapat diwakilkan.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM meminta para penerima BLT UMKM Rp2,4 juta untuk berhati-hati agar tidak tertipu.

Banyak pihak yang menawarkan jasa pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta Juta di luar ketentuan dari Kemenkop UKM.

Hal ini dikhawatirkan dapat memicu tindak penipuan yang bisa merugikan banyak pihak khususnya pelaku usaha itu sendiri.

Tidak mengherankan karena banyaknya informasi yang beredar terkait pengambilan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta bisa diwakilkan apa tidak.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Bisa Batal Cair Jika Peserta Tak Penuhi Kriteria Ini!

Kemenkop UKM merilis pengumuman resmi melalui akun instagram @KemenkopUMK terkait pengambilan dana bantuan ini.

Melalui rilis resmi tersebut, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa bantuan presiden ini dicairkan hanya satu kali kepada satu nama pelaku UMKM yang telah terdaftar.

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta nantinya akan diberikan langsung tunai kepada mereka yang berhak menerima.

Kemenkop UKM juga mengaskan bahwa penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta tidak dipungut biaya apapun dalam proses pencarian dana.

Mengenai biaya administrasi, lanjut Kemenkop UKM menerangkan mengatakan bahwa bantuan presiden ini adalah dana hibah kepada para pelaku UMKM di Indonesia yang telah lulus seleksi dan bukanlah dana pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Nanti, Jangan Lupakan 8 Dokumen Wajib Berikut Ini

BLT UMKM Rp2,4 juta juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa. Sebeb penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh oleh lembaga pengusul, dan lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sementara dokumen- dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri ke lembaga pengusul adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal

3. Jenis bidang usaha

4. Foto usaha

5. Nomor telepon yang dapat dihubungiBaca Juga: Anggota Dewan Penasihat Joe Biden: Tak Ada Pesta Natal di Amerika Serikat!

Baca Juga: CPNS 2021: Ingat! Curang Dalam Seleksi CPNS Akan Dapat Sanksi Ini, Termasuk Pemblokiran NIK

Jika telah mendaftarkan usaha sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda bisa mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM secara online via e-Form BRI hanya menggunakan KTP dan NIK ke link https://eform.bri.co.id/bpum

“Nomor e-ktp terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP,”.

Maka Anda bisa langsung mencairkan dana bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta ke Kantor Cabang Bank BRI terdekat.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "HATI-HATI! Pengambilan BLT UMKM Rp2,4 Juta" Tidak Bisa Diwakilkan, Lakukan Hal Ini Agar Tidak Tertipu.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah