Seleksi CPNS 2021, Peserta yang Terlibat Partai Politik Haram Ikut Seleksi, Cek Kriteria Lainnya!

- 11 Desember 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.  Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Jelang seleksi CPNS 2021, antusiasme masyarakat sudah sangat besar. 

Banyak yang berharap bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 jika nantinya benar dibuka pemerintah. 

Pemerintah memang belum secara resmi mengumumkan bakal membuka CPNS 2021. Namun, rencana itu sudah sempat disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. 

Namun, bagi calon peserta yang terlibat partai politik jangan harap bisa ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: UPDATE MotoGP 2021: Sirkuit Brno Tak Masuk Daftar Tuan Rumah pada Balapan Musim Depan. Ini Alasannya

Baca Juga: Pertek NIP CPNS 2019 Hampir Selesai, Simak Jadwal Terbit SK CPNS, Gaji, dan Alur Penetapannya

Sama seperti CPNS 2019 kemarin, calon peserta harus memenuhi kriteria ini sebagai persyaratan daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

Calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun depan wajib memahami dengan benar kriteria persyaratan CPNS agar lolos.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi BKN, kriteria apa saja yang harus calon peserta penuhi untuk daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Kanreg IV BKN Serahkan 180 Pertek NIP CPNS 2019 ke Pemprov Sulsel

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.

Baca Juga: Manusia Silver Pelaku Mutilasi di Bekasi Ternyata Ditiduri Korban 50 Kali!

3. Calon peserta tak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Bukan merupakan Anggota atau Golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Bersama 5 Orang Lainnya

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

6. Tidak terlibat Anggota atau Pengurus Partai Politik.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah