BSU Kemenag Rp1,8 Juta, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan di Link Ini!

- 10 Desember 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi dana
Ilustrasi dana /PIXABAY/EmAJi

JURNALSUMSEL.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

BSG ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa ada potongan apapun.

Untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) GTK Pendidikan Isam sebesar Rp 1,8 Juta dan disalurkan dalam sekali pembayaran.

Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA Atau Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Sinopsis Film Sicario: Day of the Soldado Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious: The Last Key, Film Horor yang Temani Malam Jumat Kamu, Tayang Malam Ini!

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, kemudian disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan, tahapan selanjutnya adalah proses pencairan. Terkait proses pencairan, melalui proses revisi DIPA Ditjen Pendis.

Persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x