Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Hati-Hati! 3 Hal Ini Dapat Menggugurkan Peserta

- 10 Desember 2020, 15:59 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rencananya program ini akan digulirkan tahun depan.

Pemerintah akan membuka peluang dan kesempatan PPPK bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Namun, ada baiknya jika peserta memahami terlebih dahulu terkait hal yang dapat menggugurkan kelolosan peserta.

Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian memaparkan terdapat sejumlah mekanisme yang bisa menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK.

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Bersama 5 Orang Lainnya

1. Diberhentikan dengan hormat.

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak kejahatan jabatan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru: Pemungutan Suara di 7 Kabupaten Berlangsung Kondusif

Baca Juga: Menang QC di Medan, Ini Postingan Anak Perempuan Jokowi

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.

Mekanisme pemberhentian kerja PPPK tersebut disampaikan oleh Suherman, menyusul rencana pemerintah yang akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi Guru calon PPPK yang diumumkan resmi, pada Senin, 23 November 2020.

Namun berdasarkan keterangannya pula, ia menjelaskan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga bisa diperpanjang.

Masa kerja PPPK berlangsung paling singkat selama setahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan pencapaian kerja.

Baca Juga: Bingung Belum Ikut Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini 3 Layanan yang Bisa Diakses!

Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesian Idol Sempat Bingung

Selain itu, dapat diperpanjang apabila memiliki kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Sementara itu, Suherman juga mengatakan bahwa BKN akan ikut serta berperan dalam rencana rekrutmen 1 juta Guru PPPK tahun 2021 tersebut.

Dalam rencana seleksi PPPK 2021, BKN akan bekerjasama mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Untuk seleksi pendaftaran, pihak BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan data pendidik dan tenaga kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).***

Editor: Shara Amalia

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah