Nama Anda akan Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta, Jika Penuhi Syarat Berikut Ini

- 10 Desember 2020, 12:35 WIB
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM
BLT UMKM Akan di Tutup Dua Hari Lagi, Ini Syarat, Ketentuan, Kelengkapan Pencairan BLT UMKM /Foto: Ilustrasi PRFM/

JURNALSUMSEL.COM – BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk para pelaku UMKM bisa dicek nama penerimaanya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan langsung tunai UMKM (BLT UMKM) senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM yang belum mendaftar masih berpeluang untuk mendapatkan dana BPUM UMKM BRI.

BLT UMKM ini dikabarkan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Ini 10 Ide Menu Bakaran untuk Malam Tahun Baru yang Enak dan Murah

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BSU BLT Guru Madrasah Kemenag, Login simpatika.kemenag.go.id Sekarang!

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu 25 Desember 2020.

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x