BLT Pendidikan PIP untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Ini untuk Mencairkannya!

- 8 Desember 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi siswa yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP.
Ilustrasi siswa yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP. /ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan mutu pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP atau KIP adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan yang ditujukan kepada siswa sekolah dengan rentang usia 6 hingga 12 tahun.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penerimaan Guru Honorer Lewat Seleksi PPPK 2021 Nanti

Baca Juga: Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Besok, Segera Login ke Akun Prakerja

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Siswa yang dapat menerima PIP atau KIP diutamakan berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran BLT PIP atau KIP yang diterima oleh siswa, sebagaimana dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Cek di Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Wajib Kamu Pahami! 8 Hal Ini akan Menyebabkan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak akan Pernah Cair

Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.

Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan diproses untuk dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.

Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyalur akan menerima instruksi dan menyalurkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening apabila telah disetujui.

Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.

Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.

Baca Juga: Tak Punya NPWP? Tenang, Kamu Masih Bisa Dapat Pencairan Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta!

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari, Sekjen PDIP Ungkap Permintaan Megawati

Siswa tanpa KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.

Namun apabila siswa tidak memiliki KKS, orangtua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di PR Bandung Raya dalam judul "BLT Pendidikan PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Pencairannya".***(Elfrida Chania S/PR Bandung Raya)

Editor: Shara Amalia

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah