Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Cek di Link dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Wajib Kamu Pahami! 8 Hal Ini akan Menyebabkan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak akan Pernah Cair
Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.
Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan diproses untuk dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.
Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyalur akan menerima instruksi dan menyalurkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening apabila telah disetujui.
Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.
Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Baca Juga: Tak Punya NPWP? Tenang, Kamu Masih Bisa Dapat Pencairan Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta!
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari, Sekjen PDIP Ungkap Permintaan Megawati
Siswa tanpa KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.