BLT Pendidikan PIP untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Ini untuk Mencairkannya!

- 8 Desember 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi siswa yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP.
Ilustrasi siswa yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP. /ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko

Namun apabila siswa tidak memiliki KKS, orangtua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di PR Bandung Raya dalam judul "BLT Pendidikan PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Pencairannya".***(Elfrida Chania S/PR Bandung Raya)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah