Peserta yang Lulus Seleksi PPPK 2019 Sudah Bisa Lengkapi Berkas Penetapan NIP, Ini 4 Berkasnya!

- 7 Desember 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi penetapan NIP PPPK 2019.
Ilustrasi penetapan NIP PPPK 2019. //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 kini sudah bisa melengkapi berkas guna penetapan NIP. Simak empat berkasnya disini.

Tahapan penerimaan PPPK 2019 kabarnya telah selesai. Namun, penetapan Nomor Induk (NIP) masih sedang dalam proses.

Dilansir dari situs resmi BKN, Penetapan Nomor Induk bagi peserta seleksi PPPK 2019 memang sempat tertunda tetapi akhirnya akan segera diproses.

Baca Juga: Peserta Tak Dapat Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Jika Tak Memenuhi 4 Kriteria Ini!

Baca Juga: Gawat! Kemnaker Akan Beri Sanksi Karyawan yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ini Alasannya

Adapun jumlah NIP yang akan ditetapkan bagi peserta yang telah lolos pada seleksi PPPK 2019 yakni sebanyak 51.293.

Jumlah tersebut kabarnya belum seratus persen diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini dikarenakan adanya hambatan atau kendala mengenai tersendatnya beberapa data peserta yang lolos seleksi PPPK 2019 yang diberikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Menkes: Fisik Vaksin Covid-19 Tidak Rusak Selama Pengiriman. Simak Penjelasan Detailnya

Sehingga data tersebut belum dimasukkan sebagaimana alur dari mekanisme penetapan NIP itu sendiri.

Namun, beberapa pemerintahan seperti dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi dari bkpsdm.bone.go.id.

Dinyatakan telah mengumumkan berkas atau dokumen apa saja yang harus dilampirkan.

Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Masih Belum Cair Juga? Baca Dulu Sebelum Marah-Marah

Beberapa dokumen atau berkas tersebut harus dipenuhi oleh peserta yang lolos seleksi PPPK 2019 guna mempercepat proses penetapan NIP.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan badan Kepegawaian Negara nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun empat berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan yakni:

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditangkap KPK, Intip Kekayaannya yang Mencapai Puluhan Miliar

1. Surat Lamaran untuk Formasi Guru.

2. Surat Lamaran untuk Formasi Penyuluh Pertanian.

3. Surat Pernyataan 5 Poin.

4. Surat Penyataan Tidak Akan Pindah.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah