Sehingga data tersebut belum dimasukkan sebagaimana alur dari mekanisme penetapan NIP itu sendiri.
Namun, beberapa pemerintahan seperti dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi dari bkpsdm.bone.go.id.
Dinyatakan telah mengumumkan berkas atau dokumen apa saja yang harus dilampirkan.
Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi
Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 Masih Belum Cair Juga? Baca Dulu Sebelum Marah-Marah
Beberapa dokumen atau berkas tersebut harus dipenuhi oleh peserta yang lolos seleksi PPPK 2019 guna mempercepat proses penetapan NIP.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan badan Kepegawaian Negara nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun empat berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan yakni:
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditangkap KPK, Intip Kekayaannya yang Mencapai Puluhan Miliar
1. Surat Lamaran untuk Formasi Guru.