Buka Link kemnaker.go.id, Cek Nama Anda Masuk List Penerima BLT BPJS Tahap 6

- 5 Desember 2020, 15:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua tahap 5 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pekerja penerima BSU periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja.

“Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh,” jelas menaker Ida Fauziyah, dikutip dari web Kemnaker.

Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap 1 hingga 5 telah disalurkan kepada 11.052.859 pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.

Ia juga mengungkapkan bedasarkan dari beberapa kesempatan kunjungan yang dilakukannya pada penerima BSU BLT BPJS ini, para penerima mengaku sangat terbantu.

Berdasarkan jumlah penerima pada tahap 5 tersebut artinya masih tersisa sekita 1,4 juta pekerja yang berhak menerima BLT BPJS sesuai anggaran awal pencairan bantuan ini.

Baca Juga: Samsung Galaxy Scroll, Ponsel Pintar Pertama yang Layarnya Bisa Digulung

Baca Juga: Presiden Jokowi Pecat Menko Polhukam Manfud MD? Simak Faktanya

Dana yang tersisa untuk 1,4 juta pekerja ini nantinya akan disalurkan pada gelombang 2 tahap 6, karena memang penyaluran akan dilakukan secara bertahap mengingat besarnya jumlah dana yang akan disalurkan.

“Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu,” ungkap Ida Fauziyah.

Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk ke dalam daftar nama penerima BLT BPJS ini dapat melakukan pengecekan melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website di bagian kanan atas

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua

4. Klik “Daftar Sekarang

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Login Melalui 2 Link Ini!

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

5. Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun

6. Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan

8. Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak

9. Jika telah terdaftar Anda akan mendapat notifikasi “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020! Dinas Kesehatan Sumsel Minta Seluruh Unsur Cegah Kerumunan di Luar TPS

Baca Juga: Harga Minyak Sawit Mentah di Jambi Turun Jadi Rp9.230 per Kilogram

Jika Anda merasa semua data telah benar, maka yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah menunggu dan BSU masuk ke rekening Anda.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x