JURNALSUMSEL.COM - Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan dana sebesar Rp1,2 juta untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Namun, tak semua pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja/buruh yang ingin mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, syarat untuk menerima bantuan subsidi upah di antaranya adalah:
Baca Juga: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Wilayah Karo Sumut, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami, Tetap Siaga!
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-20, Dimas Ahmad Ungkap Rasa Haru Terhadap Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.