Untuk alur pendaftaran PPPK 2021, simak tahapannya berikut ini.
1. Membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id
2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:
4. Nomor peserta ujian K-II
5. Tanggal lahir
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
7. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
8. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG)
9. Mencetak kartu informasi akun setelah data terisi lengkap