Peserta yang lolos Seleksi CPNS 2019 juga sudah dapat mengetahui jadwal gaji pertamanya.
Namun hal ini tak berarti bagi peserta yang tiba-tiba ingin mengundurkan diri. Ada hal yang perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Acara Pameran Foto Jurnalistik Kilas Balik, PFI Palembang Tampilkan 320 Foto Terbaik
Baca Juga: Masa Tunggu Keberangkatan Haji Sumsel Jadi 10 Tahun Lebih, Kemenag: Langsung Saja Mendaftar
Jika peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemarin dan telah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri. Peserta harus bersiap dengan sanksi yang disediakan.
Dilansir dari Jurnal Sumsel, berikut sanksi yang harus diterima peserta yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP:
Peserta akan mendapatkan sanksi berupa blacklist atau tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020
Baca Juga: Pemerintah Kota Palembang Tingkatkan Fasilitas Objek Wisata untuk Menarik Minat Wisatawan