Terungkap! Ternyata Ini Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair

- 3 Desember 2020, 20:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan hingga tahap kelima.
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan hingga tahap kelima. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini disalurkan untuk periode November-Desember 2020 dengan nilai Rp1,2 juta.

Secara keseluruhan dari tahap 1 hingga tahap 5, pemerintah telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kepada lebih dari 11 juta penerima.

 

Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Simak Cara Cek Online dan Syarat Penerima Bansos Ini

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura II Pastikan Operasional dan Layanan Lancar

Meski demikian, banyak pekerja atau buruh yang merasa berhak menerima, tetapi belum menerima transferan dari pemerintah.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meminta pekerja untuk bersabar. Pasalnya, dana yang disalurkan tidak sedikit. Selain itu, proses tahapannya pun cukup panjang.

Berikut tahapannya berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Verifikasi NIK Menjelang Seleksi CPNS 2021 Mendatang

Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Perkenalkan Inovasi Energi Listrik dengan Memanfaatkan Kelapa Sawit

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara
b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Rp2,4 Juta Telah Cair Semua, Isu Penundaan Tak Terbukti

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta di 27 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Palembang Cukup Tinggi, Pemkot Palembang Libatkan Semua OPD

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Selain itu, ada beberapa rekening yang memang tak akan bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Duplikasi Rekening

2. Rekening Tutup

3. Rekening Dibekukan

4. Rekening Pasif

5. Rekening Tidak Valid

6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.

7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.

"Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," kata Menaker.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x