Baca Juga: Setelah Reno 4, Oppo Bakal Rilis Reno 5 Awal Tahun 2021 di Indonesia
Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Apa Keuntungan Menjadi PPPK?
Dilansir dari Antara, ada empat PP yang telah ditandatangani sebagai bukti pemerintah mendukung dan memberi dukungan penuh.
Seperti yakni PP tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Akses terhadap Pemukiman.
Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
Selain itu, dua peraturan presiden (perpres) yang juga telah Presiden Jokowi tanda tangani, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Setelah Penetapan NIP CPNS 2019, Peserta Bakal Jalani Pelatihan Dasar! Apa Itu Latsar?
Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu! Ini Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru