1. Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah yang bisa menerima BSU BPJS.
Data calon penerima bantuan upah kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, BNPB: Warga Harus Waspada!
2. Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima.
3. Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).
Kemudian, dana tersebut akan diberikan setiap dua bulan sekali, artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***