2. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan
Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan
3. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.
4. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali.
Setelah rangkaian panjang perubahan data selesai dilakukan, maka pekerja atau buruh yang bersangkutan bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Resmi Diadaptasi dalam Versi Korea
Baca Juga: Fakta Tentang PPPK 2021, Termasuk Besarnya Peluang Guru Honorer Lulus Seleksi
Selain itu, pekerja atau buruh yang tidak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, perhatikan terlebih dahulu kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker berikut.