Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Padahal Rekening Sesuai? Simak Penjelasan Berikut

- 3 Desember 2020, 12:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Kemnaker telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Kemnaker telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah memasuki tahap kelima.

Namun, beberapa pekerja masih terus mempertanyakan perihal belum cairnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ke rekening mereka.

Sebenarnya, ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tak juga diterima pekerja.

Sejumlah kendala yang menyebabkan dana tidak cair, yakni rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar, dan rekening telah dibekukan pihak Bank.

Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini

Baca Juga: Wow! Samsung Desain Ulang Ponsel Lipat Lebih Tipis dan Lebih Ringan

Namun apabila data telah sesuai dengan segala persyaratan yang ditetapkan, dan tidak ditemukan adanya kendala pada rekening pekerja, namun ketidaksesuaian bisa saja ditemukan pada buku bank.

pihak Kemnaker akan memproses kembali perbaikan data, dengan melalui serangkaian tahapan berikut.

1. Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan

2. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan  

Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

3. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.

4. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali.

Setelah rangkaian panjang perubahan data selesai dilakukan, maka pekerja atau buruh yang bersangkutan bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Resmi Diadaptasi dalam Versi Korea

Baca Juga: Fakta Tentang PPPK 2021, Termasuk Besarnya Peluang Guru Honorer Lulus Seleksi

Selain itu, pekerja atau buruh yang tidak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, perhatikan terlebih dahulu kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker berikut.

1. Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah yang bisa menerima BSU BPJS.

Data calon penerima bantuan upah kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, BNPB: Warga Harus Waspada!

2. Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima.

3. Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).

Kemudian, dana tersebut akan diberikan setiap dua bulan sekali, artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x