6 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum PTM 2021, Perguruan Tinggi Harus Dapat Rekomendasi

- 2 Desember 2020, 19:10 WIB
ilustrasi: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Inilah 5 Hal yang Harus Dipersiapkan
ilustrasi: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Inilah 5 Hal yang Harus Dipersiapkan /pixabay.com

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah, melalui Kemendikbud, sudah memberikan lampu hijau untuk dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya untuk perguruan tinggi. 

Kemendikbud menyebutkan perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Ada enam hal yang harus dipersiapkan sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Pertama, perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam Alam, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Dini Hari Tadi, Real Madrid Tumbang!

Baca Juga: Jika Rizieq Shihab Tak Datang Hari Ini, Polda Metro Jaya: Kami Panggil Lagi

Selanjutnya, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Terutama pada masa transisi ini, dibatasi dulu pada kegiatan kurikuler dan fokus pada pembelajaran di dalam kelas.

Mahasiswa datang ke kampus kuliah, diskusi tentang permasalahan pembelajaran di dalam kelas.

"Mahasiswa yang lain mengikuti secara daring. Setelah itu pulang, jadi interaksi terbatas,” ujarnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, BNPB: Warga Harus Waspada!

Baca Juga: Bangunan Tua dan Isolasi Anies Baswedan yang Mandiri

Ia berharap insan pendidikan dapat berinteraksi dengan budaya baru tersebut.

Berikutnya, perguruan tinggi harus menyiapkan sarana prasarana untuk pembelajaran secara campuran antara daring dan luring.

Ia mengatakan bahwa jumlah orang yang ada di dalam ruangan harus dibatasi, sebesar apapun ruangannya.

“Semakin banyak orang, berisiko kalau ada yang OTG. Itu eksponensial risikonya. Sehingga kita harus membatasi jumlah orang di dalam ruangan, karena nantinya sebagian mahasiswa mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring dan sebagian di kampus,” ujarnya.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Orang yang Kontak Dengannya Lakukan Hal Ini

Menurut Nizam, terdapat perbedaan besar antara dosen yang mengajar di dalam kelas dengan yang menatap layar.

Di dalam kelas ada mahasiswanya sementara yang daring hanya menatap layar.

Dengan metode campuran, mahasiswa yang mengikuti secara darin pun bisa merasakan interaksi tersebut.

Keempat, perguruan tinggi harus betul-betul siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur di dalam SKB Empat Menteri dan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegah dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Belum Ditransfer, Simak Dulu 10 Proses Penyalurannya

Kelima, perguruan tinggi juga perlu membentuk satuan tugas. Satgas itu memiliki tugas pertama menyusun panduan kemudian disusun dan disosialisasi jajaran kampus dari satpam sampai dengan rektor semua tahu pedoman tersebut.

“Satgas perguruan tinggi juga memastikan bahwa pedoman tersebut diikuti, jadi memantau, laporan juga mengawasi,” ujarnya.

Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus benar-benar diterapkan,” jelas dia.

Terakhir, Pemimpin perguruan tinggi juga harus menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x