Jangan Harap Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Tak Penuhi 6 Hal Ini

- 2 Desember 2020, 13:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua hingga tahap lima.
Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua hingga tahap lima. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Hingga saat ini, pihak Kemnaker telah selesai menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap kelima.

Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah melalui Kemnaker, untuk menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 secepat mungkin.

Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini beberapa sudah ada yang cair ke rekening BCA, BRI, BNI, CIMB, Mandiri dan beberapa bank lainnya.

Namun hingga awal Desember 2020, masih terdapat sejumlah keluhan dari pekerja yang hingga kini belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan Minta Orang yang Kontak Dengannya Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Siap-Siap! BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Akan Mulai Cair, Peserta Wajib Penuhi Kriterianya!

Untuk itu, ada baiknya pekerja atau buruh mengetahui terlebih dahulu sejumlah syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tak memenuhi 6 syarat di bawah ini, jangan pernah berharap untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Telah Ditutup, Cek Hanya Melalui eform.bri.co.id, Jangan Tertipu Akun Palsu!

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, mka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini Kemnaker telah menyalurkan dana insentif kepada sekitar 11 juta pekerja atau buruh.

Namun, penyaluran dana insentif tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan Kemnaker.

Pasalnya dari data yang dikeluarkan oleh Kemnaker total penerima BSU BPJS sekitar 12 juta pada termin kedua.

Baca Juga: Pengumuman! Batas Akhir Pengisian Survei Seluruh Peserta Kartu Prakerja Tanggal 15 Desember 2020

Baca Juga: Sambil Menunggu BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 6 yang Masih Jadi Teka-Teki, Cek Dulu Hal Penting Ini

Dari keterangan Kemnaker, setidaknya ada lima kendala yang menyebabkan BSU BPJS Ketenagakerjaan terhambat cair.

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x