Selain Dapat SMS, Penerima Banpres UMKM Juga Bisa Cek di Link Ini

- 2 Desember 2020, 10:28 WIB
Harus Diingat! Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM.*
Harus Diingat! Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM.* /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Banpres UMKM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk para pelaku usaha bisa dicek nama penerimanya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara cek penerima bantuan UMKM yakni dengan akses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP. 

Menurut kabar, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM diperpanjang.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu, 25 November 2020.

 

Baca Juga: Persiapan Jelang PPPK 2021, Perhatikan Syarat Wajib dan Syarat Lain Saat Mendaftar

Baca Juga: Status Ali Ngabalin dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kami Sedang Kumpulkan Bukti-Bukti

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Bantuan langsung tunai UMKM (BLT UMKM) senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hore! YouTube Indonesia Hadirkan Fitur Baru 'Cek Fakta' Pada Konten Beritanya, Simak Cara Kerjanya!

Baca Juga: Apa Pandangan Para Habib Terkait Viral Adzan Hayya Alal Jihad!

Program Bapres BPUM merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Penerima Banpres Produkti akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Cair! Cek Penerima di simpatika.kemenag.go.id

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

Adapun cara cek penerima penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum  yakni sebagai berikut.

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair Jika 8 Hal Ini Ternyata Dimiliki Pekerja

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Anda bisa mengecek status banpres BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x