Untuk itu, jika pekerja atau buruh mengeluhkan terkait dana insentif BPJS yang belum juga cair, segera melapor, baik ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut juga telah diingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu! Ini Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Apa Pandangan Para Habib Terkait Viral Adzan Hayya Alal Jihad!
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyelesaikan data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," ujar Menaker.
Nah, Berikut ini call center yang bisa dapat dihubungi oleh pekerja atau buruh jika memiliki keluhan kendala mengenai BLT ketenagakerjaan.
Telp: 021-5255733
Call Center: 021-50816000
Atau bisa melalui layanan aduan di situs resmi kemnaker.go.id.***