Tanggal tersebut tertera pada SK yang diberikan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan Dana
Baca Juga: BOPI Dibubarkan, Sriwijaya FC Tetap Menuntut Hak Subsidi Rp3,4 Miliar ke PT LIB
Lantas, apa itu SMPT? SPMT adalah surat pernyataan melaksanakan tugas.
Artinya surat yang menyatakan Anda sudah bisa memulai untuk bekerja.
Untuk bisa memulai bekerja dan mulai mendapatkan gaji sebagai CPNS Anda bisa meminta dibuatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Surat pernyataan melaksanakan tugas dibuat oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Poin-Poin yang Wajib Ada Dalam Surat Lamaran
Bagi CPNS yang telah mendapatkan surat tersebut akan mulai melaksanakan tugas dan mendapatkan gaji sebagai CPNS.