Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana BSU guru honorer atau BSU GTK dan PTK.
Perlu diingan juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***