Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online

- 30 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi SKCK online.
Ilustrasi SKCK online. /skck.polri.go.id
  1. Scan KTP atau paspor
  2. Scan KK
  3. Scan akte lahir/ijazah
  4. Nomor sidik jari
  5. Pas foto

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Update Spesifikasi dan Harga Vivo V20 SE, HP dengan Kamera 48MP Multi-Scenario Photography

Untuk langkah pembuatannya adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman skck.polri.go.id
  2. Klik Form pendaftaran yang terdapat di pojok kanan atas sampai muncul di layar perangkat elektronik
  3. Isi beberapa kolom yang terdiri dari:
  • Satwil (diisi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP)
  • Data pribadi
  • Hubungan keluarga
  • Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik (tuliskan rumus sidik jari yang bisa didapatkan dengan mengunjungi langsung Polres di kota masing-masing)
  • Lampiran (diwajibkan mengunggah dokumen sidik jari yang sudah di scan)
  • Keterangan
  1. Setelah selesai mengisi semua data di atas, Anda akan mendapatkan notifikasi yang memberitahukan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran.
  2. Cetak notifikasi tersebut dan gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domisili masing-masing.

Adapun untuk syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Diperkirakan Cair, Pendaftar Wajib Tahu Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Masih Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sekarang? Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Setelah Anda berhasil mndaftar SKCK online, batas waktunya adalah tiga hari untuk mengambil hasil SKCK dan melakukan pembayaran. Estimai biaya yang harus dibayar adalah Rp30.000 atau tergantung wilayah masing-masing.

Itulah cara untuk membuat SKCK online menjelang seleksi CPNS 2021. Pembuatan SKCK online ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat agar tidak harus datang ke Polres setempat, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x