Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak 3 Keuntungan yang Akan Diperolah, Ada Penambahan Jumlah Kuota!
Sehingga membuat 7 rekening di bawah ini tidak bisa mencairkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.
1. Duplikasi Rekening
2. Rekening Tutup
3. Rekening Dibekukan
4. Rekening Pasif
5. Rekening Tidak Valid
6. Rekening Tidak Terdaftar di Kliring.
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK-nya.
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening yang bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening." ujar Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah yang dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Menaker juga menghimbau kepada masyrakat yang merasa berhak menerima dana BLT BPJS atau subsidi upah tapi ada kendala atau belum dicairkan.
Diharapkan untuk segera melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data kalian dapat diperbaiki dan dana dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit, Polisi Akan Panggil Pihak RS Ummi
Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk mencairkan dana BSU BLT BPJS kalian.
Tapi sebelum itu kalian para pekerja atau buruh harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 5 ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu: