Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ini Kendala yang Biasa Terjadi saat Pendaftaran! Berikut Solusinya

- 28 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 kemungkinan akan dibuka pemerintah pada Maret mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Dia juga menyatakan, seleksi CPNS 2021 nanti lebih diprioritaskan untuk formasi tenaga medis dan guru.

Nantinya, formasi itu akan disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Weekend Sudah Tiba! Nonton 6 Rekomendasi Genre Film Korea Buat Kamu

Selain seleksi CPNS 2021, pada Maret nanti juga akan dilaksanakan seleksi PPPK 2021 khusus guru honorer.

Pelaksanaan PPPK 2021 akan memuat kuota sebanyak satu juta guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Pembukaan CPNS selalu menjadi rekrutmen dengan jumlah pelamar terbesar.

Baca Juga: UPDATE CPNS 2019: Pengangkatan Terhitung 30 Hari Setelah Penetapan NIP, Begini Penjelasannya

Dengan pelamar yang bisa sampai ribuan tersebut, tentu kendala seringkali terjadi, ditambah lagi pelaksanaan pendaftaran CPNS sudah dilakukan secara online.

Untuk itu, sebelum ikut mendaftar CPNS 2021 nanti, pastikan Anda mengetahui kendala apa saja yang biasa terjadi serta bagaimana cara mengatasinya.

Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Baca Juga: Prediksi Southampton vs Manchester United Liga Inggris, Cek Kemungkinan Susunan Pemainnya

Baca Juga: Mau Cek Penerima BSU BLT Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum? Buka siagapendis.com

  1. Data diri tidak ditemukan

Untuk kendala yang ini, Anda bisa mendatangi Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai KTP atau tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan

Anda bisa hubungi melalui call center dengan mengirim data dengan format:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Tlp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

  1. Melamar lebih dari satu jabatan

Bagi Anda yang ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan. Menurut formasi CPNS tahun 2019, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

  1. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera pada portal SSCN, nama yang diisi harus tertera pada ijazah tanpa gelar.

Jika sudah selesai mengetik dan mengklik “akhiri pendaftaran” Anda tidak bisa lagi mengubah nama yang sudah Anda isi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas ST dan SH, Artis yang Terjerat Prostitusi Online

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 28 November 2020 di Pegadaian, Emas Antam Rp.1.962.000 per 2 Gram

Jika terjadi kesalahan, dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.

  1. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”

Apabila muncul keterangan “NIK sudah terdaftar” saat pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Lalu, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form yang tersedia.

  1. Masalah Akreditasi

Akreditasi yang diakui pihak penyelenggara adalah akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi yang lama sesuai yang tertera di ijazah.

  1. Gagal mengunggah dokumen persyaratan

Jika gagal mengunggah dokumen persyaratan, refresh kembali halaman Anda dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

Lakukan juga pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Lalu cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya sudah sesuai dengan persyaratan. Adapun untuk persyaratan file yang diunggah adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BRI Kantor Wilayah Banjarmasin Cairkan Dana BLT UMKM di Kalimantan, Cek Rekening Sekarang!

Baca Juga: Weird Genius Baru Rilis Lagu Baru untuk Game, Simak Lirik Lengkap Lagu Lathi yang Tak Kalah Keren!

  • Scan pas poto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe pdf.
  • Scan ijazah+Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe pdf.
  • Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe pdf.

Baca Juga: Tak Terima Wali Kota Risma Dihina, Emak-Emak Surabaya Turun ke Jalan

Itulah beberapa informasi terkait kendala yang sering terjadi saat pendaftaran CPNS.

Menjelang seleksi CPNS 2021, persiapkanlah seluruh dokumen yang disyaratkan mulai dari sekarang. Selain itu, cek kembali apakah data-data Anda sudah tercatat di Dukcapil atau belum.

Selain CPNS 2021, bagi para guru honorer yang ingin ikut seleksi PPPK 2021 juga hendaknya segera cek kevalidan data Anda di Dapodik, karena salah satu syarat wajib bagi pelamar PPPK 2021 adalah data yang sudah tercatat di Dapodik.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x