Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah pernah menyampaikan ada beberapa pekerja yang terkendala masalah data.
Pada termin pertama, sebanyak 151.123 karyawan tak mendapatkan bantuan karena masalah data yang tak valid.
Pada termin kedua ini, masih ada yang terkendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020, Belum Daftar? Cek Syaratnya Disini!
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Akankah dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua yang penerimanya bermasalah tersebut kembali ke kas negara?
Atau disalurkan kembali pada tahap susulan? Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kemnaker terkait kelanjutan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.***