Update! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Login Kemnaker.go.id Cek Nama Anda Sekarang!

- 27 November 2020, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Apakah Sudah Dapat 1-5, Jika Tidak, Anda Masuk Kriteria Ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Apakah Sudah Dapat 1-5, Jika Tidak, Anda Masuk Kriteria Ini /twitter @KemnakerRI/

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kelima sudah cair pada Selasa, 24 November 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kemnaker melalui laman Instagram resminya.

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman Instagram resmi kemnaker @kemnaker.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini belum diketahui berapa jumlahnya.

Menilik dari data sebelumnya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan jika dijumlahkan dari termin 2 tahap 1 sampai 4 telah dibagikan kepada 10,48 juta penerima.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Diproduksi dengan Baik, BPOM Berikan Respon Positif

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Pahami 5 Perbedaan Pelaksanaan dari Tahun Sebelumnya

Jika dipersenkan mencapai 84,5 persen dari keseluruhan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 12,4 juta pekerja atau buruh dari tahap 4 lalu.

Kuota calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini kemungkinan mencapai 2 juta atau lebih pekerja atau buruh.

Segera cek rekening Anda sekarang atau cek dulu NIK-mu di laman kemnaker.go.id.

Berikut ini Jurnal Sumsel.com telah merangkum dari situs resmi Kemnaker yaitu beberapa cara untuk bisa mengecek nama penerima.

Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Tahap 5

Penerima dapat mengecek apakah termasuk kedalam daftar sebagai calon penerima BLT BPJS. Tak perlu untuk datang secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Anda dapat dengan mudah melakukannya secara online. Berikut caranya:

Website Kemnaker

  • Pertama kunjungi website resmi Kemnaker. Dengan cara buka website resmi Kemnaker www.kemnaker.go.id di browser yang akan digunakan
  • Selanjutnya Klik Daftar
  • Lengkapi Pendaftaran akun dengan benar yang terdiri dari dua yakni biodata dan akun
  • Untuk biodata isi dengan NIK dan nama bapak atau ibu kandung dan untuk akun isi dengan alamat email, nomor handphone, dan password.
  • Pastikan data yang akan dimasukkan sudah valid.
  • Lalu klik Daftar sekarang
  • Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan secara SMS ke nomor hp yang Anda daftarkan.
  • Setelah kode OTP dikirimkan, lakukan aktivasi akun dengan cara kembali ke website www.kemnaker.go.id dan klik tombol Masuk atau Login
  • Ada 7 tahapan untuk dapat mengisi kolom website
  • Kolom website tersebut seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Pastikan untuk mengisi kolom dengan data yang benar dan lengkap
  • Setelah terisi semua, maka akan muncul pemberitahuan pada dashboard apakah Anda masuk kedalam daftar penerima subsidi gaji.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Diguyur Hujan hingga Malam Hari

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Ikuti Solusi Berikut Ini!

Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Calon penerima mengunduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu, apabila berhasil maka akan mendapatkan PIN
  • Persyaratan yang harus diisi adalah nomor KPJ yang bisa dilihat di kartu BPJS, NIK, nama, dan tanggal lahir
  • Setelah registrasi selesai, kembali ke aplikasi klik login
  • Klik pada menu kartu digital
  • Klik tampilan yang muncul kartu digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui statusnya
  • Scroll hingga bawah sehingga akan tahu status kepesertaan aktif atau tidak.

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik Masuk atau login
  • Masukkan alamat email pada kolom user dengan benar
  • Jangan lupa untuk memasukkan password
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada bagian menu layanan
  • Jika sudah maka akan tampil pada bagian tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x