Baca Juga: Link Download Pedoman, Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2020
Bagi pekerja atau buruh yang belum menerima BLT, tetapi merasa berhak, untuk segera segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, ada kendala dalam hal soal data. Jadi data pekerja buruh yang kurang atau terdapat kesalahan bisa segera diperbaiki.
"Karena sumber datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyelesaikan data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," kata Menaker.
"Barulah nanti BPJS ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," tambahnya.
Baca Juga: Sumsel Ditunjuk menjadi Tuan Rumah Gerakan Indonesia Tertib Protokol Kesehatan
Berikut ini adalah call center yang bisa dapat anda hubungi yang merasa berhak untuk mendapatkan BSU BLT Ketenagakerjaan, tetapi belum cair ke rekening sampai saat ini juga:
Telp: 021-5255733
Call Center: 021-50816000
Atau pekerja juga bisa menghubungi melalui layanan aduan di kemnaker.go.id. ***