3. Bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam, pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan lembaga pendidikan Al Quran
Tidak hanya untuk pendidikan KeIslaman saja, Kemenag juga menjelaskan bahwa alokasi bantuan juga akan diberikan kepada Pendidikan keagamaan Kristen dan lainnya yang ditangani Ditjen Bimas masing-masing.
Baca Juga: Orang Kepercayaanya Prabowo Korupsi, Rocky Gerung: Ancaman Bagi Koalisi Jokowi
Baca Juga: Nadiem Makarim: Keputusan Sekolah Tatap Muka Kuncinya Ada Pada Komite Sekolah
Alokasi bantuan mencapai Rp3 miliar untuk 200 perguruan tinggi keagamaan Kristen Swasta.
Selanjutnya untuk Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendapat alokasi sebesar Rp 1.645.800.000 untuk semua jajaran pendidikan keagamaan Hindu.
Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk melalui Keputusan Menteri Agama No. 0715 Tahun 2020 tentang pedoman Penggunaan Kuota Data Internet.
Bantuan tersebut telah diberikan sejak awal pandemi agar para pendidik dapat mengajar dengan baik di masa pandemi ini. ***