BKN dan DPR Sepakati Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2019, Pemberkasan Ditargetkan Selesai Desember

- 24 November 2020, 18:54 WIB
Pegawai honorer akan jadi PPPK pada 2021. Hal ini sesuai kesepakatan BKN dengan DPR.
Pegawai honorer akan jadi PPPK pada 2021. Hal ini sesuai kesepakatan BKN dengan DPR. /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi X DPR RI menyepakati pengangkatan honorer yang lolos seleksi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019.

Hal ini bakal diatur agar selesai pada awal tahun 2021.

Pemberkasan dari instansi yang mengangkat PPPK kepada BKN ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Mekanisme Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

“Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK,” ujar Aris, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Teguh Widjinarko menjelaskan, kendala yang dihadapi pemerintah sehingga nasib 34 ribuan guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada rekrutmen 2019 lalu terbengkalai.

Teguh mengatakan kendala tersebut, misalnya, ada tenaga honorer yang sudah mempunyai ijazah S2, ada juga yang sudah berpindah lokasi, dan sebagainya.

Namun, menurut Teguh, Kemenpan-RB sudah menyelesaikan penetapan Surat Keputusan terkait formasi PPPK untuk 358 instansi.

Baca Juga: Wajib Kalian Ketahui 8 Penyebab Ini Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair

Tersisa 12 instansi daerah dan 1 instansi pusat lagi yang menyusul untuk diselesaikan. SK tersebut sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dilakukan oleh BKN.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DIrektorat Jenderal Anggaran, Didik Kusnaini, mewakili Kementerian Keuangan, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Namun, RPMK tersebut perlu sinkronisasi dengan Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan Kepala BKN mengenai pengangkatan PPPK dan masa hubungan kerja PPPK.

Selain itu, dibutuhkan juga koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah PPPK yang lulus seleksi 2019 serta beban anggarannya.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Jalur Cumlaude Wajib Siapkan 6 Dokumen Penting Ini!

Menurut data Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI, Tenaga guru honorer kontrak yang lulus seleksi PPPK sebanyak 34.954 orang pada akhir bulan Januari 2019 lalu.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mewakili Dirjens Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan penganggaran untuk gaji PPPK, bahkan anggaran untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) yang lulus seleksi penerimaan tahun 2019.

Namun untuk pengalokasian anggaran dalam Anggaran Penerimaan Belanja Daerah oleh pemerintah daerah, harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x