4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: BKN dan DPR Sepakati Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2019, Pemberkasan Ditargetkan Selesai Desember
Baca Juga: Sumatera Selatan Optimis Target Penerimaan Pajak PBB-KB Mencapai Rp630 Miliar
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Jangan Lupa Cek Link Ini
Caranya pengecekannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel:
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.