BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Berikut Penyebab Jika Tak Kunjung Cair

- 24 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua hingga tahap empat.

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat sudah dicairkan pada Jumat, 20 November 2020.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima diprediksi bakal dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diprediksi cair pada pekan ini.

Prediksi ini, didasari oleh komitmen pemerintah yang berhasil menyalurkan bantuan BLT BPJS pada tahap-tahap sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran subsidi gaji/upah.

Baca Juga: 9 Alur Pendaftaran yang Wajib Diketahui pada Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini: Ada Barcelona, Chelsea, Liverpool, MU, Real Madrid

Data-data tersebut diklaim sudah clear and clean karena diambil berdasarkan penyaluran BSU BLT BPJS termin pertama.

"Percepatan bantuan penyaluran ini, sebagai ikhtiar yang dilakukan pemerintah untuk membantu daya beli pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemnaker.

Bagi yang penasaran apakah menerima atau tidak, bisa cek melalui laman kemnaker.go.id.

Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, pada tahap sebelumnya masih banyak pekerja yang belum menerima transferan dana. Hal tersebut bisa saja terjadi karena ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pekerja atau buruh tak kunjung mendapatkan transferan dana ke rekening masing-masing penerima BLT atau BSU senilai Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Hindari Kesalahan yang Menyebabkan Tidak Lulus Berikut Ini

Baca Juga: 9 Cara Mudah Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4

Hal tersebut terjadi lantaran penyaluran membutuhkan waktu karena dana bantuan ditransfer ke bank penyalur terlebih dahulu, barulah kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima.

Selain itu, pencairan pun dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang sama seperti halnya BLT atau BSU tahap sebelumnya, yaitu:

  1. Data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini diambil dari data BP Jamsostek dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.
  2. Hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
  3. Verifikasi dan validasi oleh BP Jamsostek sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
  4. Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x