4. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan Menpan RB sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah Jadi 2,67 Juta Orang, Sri Mulyani: Bansos Kurangi Dampaknya
Baca Juga: Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti
5. KemenPANRB akan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dana analisis beban kerja.
Serta mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Seleksi PPPK 2021 masih dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi.
Adapun seleksi penerimaannya yang akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yakni KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
7. Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-formasi Kemenpan RB, dilansir dari Kemenpan RB.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti
Hal ini guna untuk memudahkan seleksi PPPK 2021 serta agar peserta seleksi memahami tujuh alur rencana yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.