Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Atau juga para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: Demi Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lakukan Inovasi Ini
Pada 2021, seleksi guru PPPK berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, guru PPK akan diseleksi massal secara daring.
Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan pemerintah pusat. ***