Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!
5. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi
Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi serta Sertifikat Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Apabila tidak ada Sertifikat Akreditasi, sertifikat dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
6. Sertifikat Lulusan Terbaik Berpredikat Pujian
Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis pada ijazah dan/atau transkrip nilai, pelamar wajib melampirkan Sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude).
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020
Sertifikat wajib diterbitkan oleh Perguruan Tinggi/Fakultas atau surat keterangan dari Fakultas yang menerangkan lulusan terbaik predikat pujian.
Jika dokumen sudah disiapkan, nantinya pelamar wajib menscan terlebih dulu dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.